Sindikat Surat Bebas Covid Palsu Ditangkap , Terancam 6 Tahun Penjara

Sindikat Surat Bebas Covid Palsu Ditangkap , Terancam 6 Tahun Penjara

Sindikat Surat Bebas Covid Palsu Ditangkap – Baru baru ini pihak kepolisian telah berhasil menangkap sindikat pemalsu surat bebas covid-19 yang sempat beredar di Sidoarjo. Para tersangka diringkus oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Sindikat Surat Bebas Covid Palsu Ditangkap Oleh Polda Jatim

Sindikat Surat Bebas Covid Palsu Ditangkap

Menurut pengakuan , mereka telah mengeluarkan surat bebas judi slot virus corona sebanyak 600 lembar dalam kurun waktu empat bulan.

“Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan bebas Covid-19 palsu dalam kurun waktu 4 bulan di Kabupaten Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (11/5).

Para tersangka yang berhasil slot diringkus antara lain NH (33) warga Kelurahan Banjarejo, Pagelaran, Malang; SG (36) warga Pabean, Sedati, Sidoarjo; MZA (22) warga Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjon; IB (51) warga Sedati, Sidoarjo dan IF (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

Gatot mengatakan jika kelima tersangka ini memiliki perannya masing masing dalam melakukan bisnis ilegal tersebut. Seperti misalnya NH yang bertugas membuat surat keterangan dokter hasil rapid test swab antigen dan swab PCR palsu , AF yang berperan sebagai pencetak hingga tiga orang lainnya yang bertugas mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR palsu.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa sindikat memasarkan surat keterangan hasil Covid-19 palsu atas nama RS Sheila Medika kepada calon pemesan. Rumah sakit ini beralamatkan di Jalan Letjen Wahono, bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo.

Nama RS Sheila Medika dicatut oleh tersangka NH mantan karyawan office boy yang telah dipecat 4 bulan lalu.

Jadi 3 orang pelaku yang berperan sebagai marketing akan membeli dari si pembuat (NH) seharga 100 ribu untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp400 ribu untuk surat keterangan hasil swab PCR. Setelahnya surat palsu tersebut kembali dijual oleh marketing kepada pemesan dengan harga Rp200 ribu untuk hasil swab antigen dan Rp650 ribu untuk hasil swab PCR.

Mereka mengaku menjualnya untuk mendapatkan untung dan dimainkan ke Judi Slot Online  kepada para pemesannya kebanyakan penumpang pesawat terbang dan penumpang travel yang menginginkan hasil swabnya negatif tanpa melewati pemeriksaan.

Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp600 ribu dari tersangka NH, uang Rp 600 ribu dari tersangka SG. Selain itu ada 4  4 lembar hasil rapid test swab antigen palsu yang sudah jadi beserta amplop, 1 bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 bundel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.

Karena bisnis ilegal tersebut , kelima tersangka terancam Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.